"Lalu bagaimana dengan baliho kandidat lain?" tegasnya.
Saat ini belum masuk tahapan kampanye sehingga yang menjadi acuan adalah peraturan daerah mengenai izin, tempat pemasangan, pajak, dan retribusi.
"Siapa yang akan menindak jika dianggap melanggar, Bawaslu kah? atau Satpol PP?" tanyanya.
Menurut Ijang, penegakan regulasi harus mengedepankan rasa keadilan dan ketertiban tanpa pandang bulu supaya proses Pilkada Kota Tasikmalaya berjalan sesuai harapan secara kualitas.
"Berjalan dengan sehat, aman, tertib, dan kondusif," harapnya.