TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Jalan RE Mattadinata, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada Rabu dini hari, 12 Juni 2024.
Rumah tersebut disewa oleh pelaku untuk menyimpan puluhan botol miras berbagai merek dan jenis.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi jual beli miras secara COD di Jalan Mitra Batik, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan DA (41) beserta barang bukti dua botol miras jenis Arak Gingseng di lokasi tersebut," ujar Kasat Samapta AKP Hartono kepada wartawan.
Dari interogasi pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa miras tersebut berasal dari sebuah rumah kontrakan di Jalan RE Mattadinata, Kelurahan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Polisi pun segera mendatangi rumah kontrakan tersebut dan berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dan jenis serta menangkap pemiliknya.
Selain dua pelaku yang diamankan, polisi juga menyita 23 botol miras berbagai merek dari rumah kontrakan tersebut.
Pelaku mengakui bahwa miras tersebut dijual secara online, dan pelanggan telah mengetahui bahwa pelaku merupakan penjual miras.
"Kedua pelaku beserta barang buktinya akan kami bawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," bebernya.
AKP Hartono juga menjelaskan bahwa Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan fokus pada peredaran miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi merupakan kegiatan rutin Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota.
"Kami mengajak warga masyarakat Kota Tasikmalaya untuk segera melaporkan informasi terkait kegiatan ilegal seperti peredaran miras, narkoba, judi, dan prostitusi kepada kami. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang diterima," jelas AKP Hartono.