PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Polres Pangandaran telah menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap penderita disabilitas berinisial AD (20).
AD diduga menjadi korban pencabulan beberapa kali, dan pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran.
Kasus ini telah bergulir cukup lama, dan akhirnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka adalah Tj, pengurus yayasan SLB tersebut.
"Dari hasil penyidikan dan keterangan saksi, terduga Tj yang merupakan pengurus yayasan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya, Selasa 11 Juni 2024.
Atas perbuatannya, tersangka Tj terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun," terangnya.
Hingga saat ini, belum ada tindakan penahanan terhadap tersangka. "Rencananya, hari ini akan dipanggil lagi," tambahnya.
Herman juga menyampaikan bahwa korban AD telah menjalani tes psikologi dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Ada informasi yang menyebutkan bahwa tersangka kasus pencabulan ini adalah mantan pejabat di Pemkab Pangandaran yang sudah lama pensiun.