TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan peraturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
Di Kota Tasikmalaya, beras Singaparna yang biasa dikonsumsi masyarakat kini dijual dengan harga Rp 15.000 per kilogram
Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium dipatok seharga Rp 12.500 per kilogram, dan beras premium sebesar Rp 14.900 per kilogram.
Seperti diterangkan H Yana Rahyana, pemilik toko beras Dewi Sri Utama, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, kini pihaknya menaikkan harga sesuai HET tersebut.
BACA JUGA:Lebih dekat dengan Sutisna Sendjaya, Pejuang, Pendidik dan Jurnalis Sunda
"Di lapangan sudah mulai naik. Sejak pengumuman itu (HET) oleh pusat sudah mulai naik," ujar Yana kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Senin 10 Juni 2024.
"Diperkirakan akan terus naik. Biasanya HET begitu, ya akan mengikuti HET," sambungnya.
Di gerainya, beras premium dijual seharga Rp 15.500 per kilogram. Kenaikan 500 rupiah diberlakukan untuk semua jenis beras.
Adapun jenis beras lain di antaranya Pandan Wangi seharga Rp 15.000 per kilogram, Lokal Singaparna Rp 14.500 per kilogram dan Beras Tasik seharga Rp 12.500 per kilogram.
Ia menyinggung, kadang ketika informasi didapatkan oleh pedagang lebih awal, mereka sudah ancang-ancang memenuhi stok dan langsung menaikkan harga.
"Kalau ada ancang-ancang info ada kenaikan, langsung ngumpulin stok. Yang punya info langsung dinaikkan," bebernya.
Meski membuat pedagang untung, ia menyebut tak tega mesti menjajakan bahan pokok utama itu dengan harga yang lebih mahal.
"Sebenarnya semakin naik, semakin membuat pedagang senang. Tetapi kita juga kadang enggak tega kalau beras mahal," tambahnya.
BACA JUGA:Tips Mengatasi Pegal Linu Setelah Olahraga, Alami, Mudah dan Cepat