TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tasikmalaya telah dibuka.
Namun, pemberlakuan sistem zonasi dalam pendaftaran menyulitkan para orang tua siswa dalam mendaftarkan anak-anak mereka, terutama untuk sekolah-sekolah favorit.
Para orang tua siswa menggunakan berbagai cara agar anak mereka bisa masuk ke sekolah favorit, meskipun terhalang oleh aturan zonasi yang berlaku.
Salah satu caranya adalah dengan memindahkan domisili anak ke dalam kartu keluarga kerabat yang dekat dengan lokasi sekolah.
BACA JUGA:BRI Dinobatkan Sebagai Tempat Kerja Terbaik oleh HR Asia
Hal ini banyak ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru di SMAN 1 Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, SMAN 1 Singaparna, Asep Yedi Supriadi mengatakan, dalam PPDB ini pihak sekolah menemukan orang tua yang mendaftarkan anaknya dengan kartu keluarga ganda.
Mereka beralasan bahwa orang tua telah bercerai sehingga anaknya pindah domisili.
"Bahkan ada beberapa orang tua yang kedapatan memindahkan domisili anaknya dan memasukkannya ke dalam kartu keluarga kerabat," katanya, Kamis 6 Juni 2024.
Menurut Asep, hal ini bertujuan agar anaknya berada dalam zonasi pendaftaran sekolah, sehingga mereka bisa mendaftar melalui jalur zonasi.
"Mungkin mereka mencoba menghindari aturan zonasi, tapi itu tidak akan berhasil karena sekarang aturannya ketat. Ada juga siswa yang belum memiliki akun," terangnya.
Meski demikian, pihak sekolah tetap memproses pendaftaran peserta didik baru ini. Keputusan lolos atau tidaknya pendaftaran menjadi wewenang tim verifikator.
"Saat ini tercatat sebanyak 500 peserta didik sudah terdaftar di SMAN 1 Singaparna pada periode satu kategori zonasi. Nantinya, sekitar 250 peserta didik baru akan diterima di sekolah," tambahnya.
BACA JUGA:Siap-Siap! Segera Dibuka Program BSI Scholarship 2024, Mahasiswa Akan Dapatkan UKT Hingga Uang Saku