Mulai 1 Juli 2024, Bikin SIM Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan Aktif, Kalau Menunggak Iuran JKN?

Selasa 04-06-2024,09:52 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

RADARTASIK.COM – Masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi alias SIM wajib jadi peserta BPJS Kesehatan aktif.

Aturan baru tersebut akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Wilayah Polda di Indonesia.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan aturan baru ini diuji coba di wilayah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Bali, Polda Kaltim Kalimantan Timur dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Implementasi aturan baru pembuatan SIM diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Mengenal Fitur Honda BeAT Terbaru 2024, Ada Battery Indicator dan Smart Key, Sepeda Motor Matic Paling Irit

BACA JUGA: Akhirnya Honda BeAT Terbaru 2024 Diluncurkan dengan 4 Tipe, Harga Mulai Rp 18.430.000

Bagi masyarakat yang belum mendaftar JKN, Faisal mengimbau agar segera mendaftar. Bagi yang sudah menunggak iuran JKN, ia meminta segera aktifkan kepesertaan agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan pembuatan SIM.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen.

Syarat membuat atau memperpanjang SIM A, SIM B dan SIM C yakni formulir pendaftaran SIM, fotokopi KTP, fotokopi atau asli sertifikat pendidikan serta pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.

Syarat lainnya adalah surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif.

BACA JUGA: WADUH!!! Diduga Pengaruh Medsos, Belasan Murid SD di Kota Banjar Sayat Lengan Tangannya

BACA JUGA: Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Golkar-PAN Panaskan Kekuatan, Koalisi dan Pendamping Yusuf Masih Terbuka

Peserta JKN atau masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp) di nomor 08-118-165-165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Sementara bagi menunggak iuran JKN, mereka dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono memastikan implementasi aturan baru pembuatan SIM tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

Kategori :