Ada dua jenis asuransi yang disediakan yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan.
BACA JUGA: Resmi 29 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran, Lulusan Langsung Jadi PNS
Untuk Jemaah haji Indonesia wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” sebut Widi Dwinanda di Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
Adapun untuk pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah.
Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ujarnya.