Tidak hanya itu, dirinya baru mengetahui setelah di BAP oleh Bawaslu bahwa formulir pendaftaran tersebut baru diberikan KPU pada pukul 21.30.
"Saya juga baru tahu barusan bahwa saya tidak tahu ketika LO dibentuk. Saya tidak pernah mengecek apa-apa. Saya sudah mempercayakan sepenuhnya dan barusan dalam BAP saya baru tahu kejadiannya formulir itu diberikan jam 21.30 untuk mengisinya. Itu sungguh keterlaluan," katanya.
Selain itu, hingga saat ini status dirinya apakah lolos atau tidak belum jelas. Walaupun sudah ada surat pengembalian berkas, tetapi belum ditandatangani pihaknya hingga saat ini.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Tamrin mengatakan, laporan dari dua Kandidat Paslon Perseorangan tersebut kaitan dengan mekanisme yang dilakukan oleh KPU.
BACA JUGA:Murjani Resmi Mundur dari Kepenguran Partai Gerindra Kota Tasikmalaya, kata Aslim ...
Sehingga menurut mereka dua Kandidat Paslon Perseorangan ini diduga KPU melakukan pelanggaran administrasi. "Pelanggaran administrasi pelaporan mereka," jelasnya.
Untuk proses selanjutnya setelah laporan diterima maka akan dilakukan kajian oleh pihaknya. "Kajian itu menurut Peraturan Bawaslu Nomor 8 yakni 2 x 24 jam," tukasnya.