Oleh karena itu, pihak BEM meminta agar Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinsos haris terlibat lebih aktif dalam menangani masalah ini.
Mereka juga meminta agar semangat dari jargon Humanis, Empati, Beradab, dan Adaptif (HEBAT) benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.
"Karena mereka merupakan bagian dari PPKS yang seharusnya dilayani oleh pemerintah," tandasnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial, anak jalanan dan korban perlakuan tidak layak termasuk dalam kategori PPKS.
Namun, dari hasil pantauan mereka, anak jalanan merasa tidak merasakan kehadiran Dinsos dalam membantu mereka.