TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migas- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SBM-KASBI) Kota Tasikmalaya menggelar unjuk rasa di Kantor Wali Kota saat May Day, Rabu 1 Mei 2024 siang.
Dalam aksi tersebut, para demonstran mengibarkan bendera dan menggebrak kendaraan roda dua sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan buruh di Kota Tasikmalaya.
Gandung Cahyono, Ketua SBM-KASBI Kota Tasikmalaya, menyampaikan bahwa tujuan dari aksi ini adalah untuk memperingati 1 Mei sebagai hari perlawanan buruh di seluruh dunia (May Day).
Dia menegaskan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak menguntungkan rakyat, terutama buruh.
BACA JUGA:Besok HP Vivo V30e 5G Akan Diluncurkan 2 Mei 2024, Simak Spesifikasi Unggulan dan Harganya
Selain itu, aksi ini juga merupakan tanggapan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru saja dikeluarkan.
Menurut Gandung Cahyono, undang-undang tersebut kembali menekan, menipu, dan merendahkan buruh, terutama di tengah kenaikan harga pokok dan penghentian bansos.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan juga menjadi sorotan dalam aksi ini.
Para demonstran menilai bahwa upah yang ditetapkan tidak seimbang dengan kenaikan harga kebutuhan.
BACA JUGA:Tiga HP Nokia Terbaru 2024 Rilis Bulan Mei, Simak Spesifikasi dan Harganya, Mana yang Anda Tunggu!
Gandung Cahyono menegaskan bahwa salah satu permasalahan utama yang diangkat dalam aksi ini adalah ketidaksesuaian antara kenaikan upah tahunan dengan kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Dia menyatakan bahwa buruh tidak bisa lagi bertahan dengan standar pengupahan yang tidak memadai, dan menuntut pemerintah merekomendasikan kenaikan upah yang layak.
"Pemkot kita masih berpihak kepada siapa? Faktanya tidak, contohnya kantor dinas seperti WC umum terminal, pelayan kami dianggap tidak serius dalam menyelesaikan kasus perburuhan," tegas Gandung Cahyono.