BACA JUGA:Lenovo Yoga Slim 7i Pro X i7 Laptop Kantoran Tapi Spesifikasi Gaming
Sebagai warga negara asing (WNA) peristiwa yang menimpa Arthur sudah diketahui pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat di Jakarta.
Dalam surat yang dikirimkan ke redaksi radartasik.disway.id, pihak Kedubes Amerika menyampaikan sikap.
Melalui surat tertulis dikatakan bahwa di luar negeri, warga negara Amerika Serikat harus tunduk kepada hukum yang berlaku di negara tersebut.
Meskipun hukumnya berbeda dengan undang-undang di Amerika Serikat.
Nantinya petugas konsuler AS akan memberikan daftar pengacara setempat.
Namun petugas ini tidak dapat memberikan nasihat hukum atau membebaskan warga AS yang ditangkap. Kami tidak dapat mewakili warga negara AS di pengadilan negara lain.(*)