Dengan demikian, Kemenag akan melakukan pemantauan hilal di berbagai provinsi yang ada di seluruh Indonesia.
"Untuk Sidang Isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia," katanya, Selasa 2 April 2024 lalu.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa hasil dari pemantauan hilal akan dibahas dan ditetapkan dalam Sidang Isbat yang akan digelar pada Selasa 9 April 2024 di Kantor Kemenag.
Terkait kapan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1445 H, Kemenag saat ini masih menunggu keputusan Sidang Isbat yang akan dilaksanakan pada sore nanti.
BACA JUGA:Pintu Utama ke Pantai Pangandaran Khusus untuk Pembayaran Non Tunai
Dia menyampaikan masyarakat dapat mengetahui informasi penetapan 1 Syawal 1445 setelah dilaksanakannya Sidang Isbat.
Hasil penetapan 1 Syawal 1445 H akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers yang akan disiarkan secara langsung di media sosial Bimas Islam dan Televisi Nasional.
Sidang Isbat yang digelar secara tertutup itu akan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan Tim Hisab Rukyat.
Kamaruddin menyampaikan Sidang Isbat merupakan penetapan 1 Syawal yang dilaksanakan secara formal berdasarkan Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Peradilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal untuk menentukan 1 Syawal.
Terakhir, dia menambahkan bahwa meskipun masyarakat sudah mengetahui posisi hilal, Sidang Isbat tetap harus dilaksanakan karena sudah menjadi forum penetapan formal sekaligus forum silaturahmi dan literasi.