Tentunya semua yang terpilih Rutilahu ini, setahun sebelumnya di survei. Itu dengan pertimbangan kondisi rumah tidak layak huni yang harus tanahnya milik tuan rumah, menyiapkan orang yang mau mengerjakan secara swadaya, ukuran rumah 36 meter persegi dan lainnya.
"Sumber perbaikan Rutilahu yang menggunakan APBD Kabupaten Ciamis ini, total yang biasa diberikan Rp 20 juta. Dengan rincian Rp 2,5 juta upah dan Rp 7,5 juta buat bahan material," tambahnya.
Namun dalam penanganan perbaikan Rutilahu tidak hanya di DPRKPLH Kabupaten Ciamis saja. Sebab ada tim terpadu yang terdiri dari Dinas Sosial dan Baznas Kabupaten Ciamis.