Simak 4 Kriteria Guru PAI yang Akan Mendapatkan Insentif dari Kemenag, No 3 Punya NUPTK, Anda Termasuk?
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengupayakan insentif guru PAI cair sebelum Lebaran 2024.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut sebanyak 22 ribu guru PAI akan mendapatkan insentif dari Kemenag.
Menang Yaqut mengatakan guru PAI yang akan mendapatkan insentif adalah mereka yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
BACA JUGA:Pemerintah dan Muhamadiyah Ciamis Bakal Sama Penetapan Idul Fitri 1445 Hijriah
Mengutip website resmi kemenag.go.id, berikut ini kriteria guru PAI yang akan mendapatkan insentif dari Kemenag:
Pertama, guru PAI yang akan mendapatkan insentif adalah guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Kemudian, guru PAI tersebut harus masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK.
Kedua, guru PAI yang akan mendapatkan insentif dari Kemenag yaitu non PNS serta bukan PPPK yang tidak menerima tunjangan profesi guru.
BACA JUGA:MURAH! Skincare Lokal dengan Harga Terjangkau Rahasia Tampil Cantik dan Menawan
Ketiga, mempunyai NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
Keempat, guru PAI yang belum memasuki usia pensiun.
Apabila guru PAI telah memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut maka berhak mendapatkan insentif dari Kemenag sebelum atau pasca Lebaran 2024.
Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menambahkan, berdasarkan kriteria umum bahwa pemberian insentif diprioritaskan berdasarkan usia, TMT pendidik, daerah 3T, serta kualifikasi pendidikan.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati untuk Pilkada 2024 Kabupaten Pangandaran