Asyik Ada Penitipan Mobil di Kantor Pemkot Bandung, Khusus Bagi yang Mudik Tanpa Bawa Kendaraan, Simak Ya!
BANDUNG, RADARTASIK.COM - Kabar gembira bagi pemudik yang tidak bawa kendaraan pribadi mobil, sebab Pemerintah Kota Bandung menyediakan penitipan mobil di Kantor Pemkot Bandung.
Dengan adanya penitipan mobil di Kantor Pemkot Bandung ini tentunya dapat menjadi solusi bagi pemudik yang bingung mau titip kendaraan di mana.
Tentunya, penitipan mobil di Kantor Pemkot Bandung aman karena dijaga langsung oleh pihak terkait.
Namun sebelum kamu memarkirkan mobil di di Kantor Pemkot Bandung, ada beberapa syarat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Syarat penitipan kendaraan mobil di Kantor Pemkot Bandung
1. Penitipan kendaraan mobil hanya berlaku bagi masyarakat yang ber-KTP Kota Bandung.
2. Penitip wajib memperlihatkan identitas diri seperti KTP, SIM, dan STNK.
3. Kendaraan mobil harus di foto terlebih dahulu sebelum dititipkan ke Kantor Pemkot Bandung.
4. Kunci kendaraan mobil wajib dibawa oleh pemilik kendaraan pada saat melakukan pendaftaran.
5. Kendaraan yang diparkirkan harus dalam keadaan terkunci, baik masuk gigi ataupun rem tangan dalam keadaan berfungsi.
Itulah informasi mengenai syarat penitipan kendaraan di Kantor Pemerintahan Kota Bandung. Semoga bermanfaat!
BACA JUGA:Geng Motor Bikin Ulah di Kota Tasikmalaya Usai Buka Bersama, Polisi Ciduk 2 Orang