"Kita pernah melakukan pendataan travel gelap tersebut, memang dari sisi mengganggu usaha angkutan umum yang betul-betul memiliki izin trayek. Terlebih travel gelap juga, mampu jemput bola kepada masyarakat," tambahnya.
Oleh karenanya ia pun meminta untuk angkutan umum yang memiliki izin harus mampu mau jemput bola dan meningkatkan pelayanan.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Siti Djuhaeriah Yulianti menuturkan, travel gelap di Ciamis ada, hanya untuk penindakan bukan kewenangan Dishub.
Posisi Dishub, menurut dia, hanya bisa pengecekan secara teknis itu juga kendaraan yang wajib uji KIR kendaraan.
BACA JUGA:Inggris Vs Belgia 2-2, Romelu Lukaku Mimpi Buruk Lewis Dunk
"Sedangkan yang travel gelap platnya hitam kita tidak bisa memeriksa dan pemeriksaan secara administrasi itu juga hanya bisa di lingkungan terminal," jelasnya.