"Apabila ditemukan kecurangan sebagaimana pelanggaran dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologimaka dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh ppns metrologi," jelasnya.
Namun dikarenakan di Kota Banjar tidak ada ppns-nya maka dilaporkan ke direktorat metrologi untuk ditindaklanjuti hasil dari pengawasan oleh dinas.
Maka dari itu pihaknya menghimbau kepada pemilik SPBU agar memperhatikan meteran ada mesin dengan melakukan tera ulang.
Guna memastikan mesin meter BBM berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak merugikan konsumen atau pembeli.