Seperti halnya di bidang usaha mikro kecil yang membuat makanan ringan dan lainnya yang mengalami kesulitan.
Kalau UMK di Ciamis ini, pemerintah Kabupaten daerah tidak turun membuat bazar atau event lainnya, kemungkinan tidak bakal hidup.
"Karena ketika pemasarannya tidak dibantu pemerintah, UMK tidak hidup. Untungnya beberapa kali ada event-event yang diadakan pemerintah sehingga bisa ada kehidupan ekonomi untuk UMK," jelasnya.
Selain itu, ketika ada pengusaha belum sanggup membayar THR, pihaknya pun terus mengawalnya. Tentunya dalam satu perusahaan tersebut ketika memiliki 10 orang lebih karyawan harus membentuk unit perwakilan pekerja.
BACA JUGA:Cara Bikin Kulit Cerah dan Halus, Ini Body Scrub Alami yang Dapat Kamu Coba di Rumah!
"Sehingga kalau ada persoalan internal seperti THR telat terbayarkan, nanti bisa diselesaikan pihak manajemen dan perwakilan pekerja. Setelah itu silahkan berunding sampai adanya kesepakatan THR dapat dibayarkan," tukasnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja -Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini menuturkan, surat edaran untuk pemberitahuan hak THR kepada perusahaan di wilayahnya segera disebarkan ketika sudah lengkap.
Sebab, baru muncul Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengeluarkan surat edaran THR keagamaan 2024, kini menunggu munculnya surat edaran dari Pj Gubernur Jawa Barat.
"Dalam memantau munculnya surat edaran dari Pj Gubernur, kita terus berkomunikasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," tuturnya.
Sebab, untuk mengejar agar tersampaikan kepada pengusaha baik BUMN, BUMD, swasta di Kabupaten Ciamis untuk memberikan THR keagamaan tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Saat ini memang perusahaan sudah pada paham adanya kebijakan pemberian THR kepada pekerjanya. Tetapi kita pun bakal monitoring setelah menyampaikan surat edaran pemberian THR keagamaan dan sebelum libur hari besar keagamaan," pungkasnya.