Adapun soal alasan BBM dengan oktan 90 tak boleh digunakan karena berdampak buruk bagi kendaraan dan lingkungan.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017.
BACA JUGA: HP Murah 2 Jutaan Bekal Lebaran dari Redmi, POCO, Samsung Hingga Realme
BACA JUGA: Moncer di Bawah Sentuhan De Rossi, Lorenzo Pellegrini Ungkapkan Perbedaan Saat Dilatih Jose Mourinho
Lalu apa tanggapan Pertamina soal pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan pelarangan BBM dengan oktan 90.
Ditargetkan tahun ini revisi Perpres 191 selesai.
Namun demikian, Arifin Tasrif tak merinci kapan pastinya pemberlakuan pembatasan pembelian BBM ini.
Hanya saja, dia menjelaskan bahwa penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran dengan pembatasan.
Beleid baru itu nantinya bakal mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Revisi itu merupakan perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pembahasannya sudah dikerjakan sejak tahun lalu dan hingga kini masih dibahas.
Rencana ini sebetulnya sudah pernah bergulir sebelumnya.
Sejumlah kendaraan bakal dibatasi dalam pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin.
Hanya kendaraan dengan mesin di bawah 1.400 cc yang boleh memakai Pertalite.
Sedangkan motor yang boleh hanya mesin di bawah 150 cc.
Realisasinya, sebagian mobil mewah atau di atas 1.500 cc masih saja membeli Pertalite.
Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, pihak Pertamina masih menunggu revisi Perpres 191 yang masih dalam proses finalisasi.