"Kami juga keberatan terhadap seluruh proses Pemilu ini akibat rekayasa hukum, keterlibatan pejabat pemerintahan dan lain sebagainya. Sehingga menjadi Pemilu yang paling tidak demokratis," tegasnya.
Pandang umum tersebut dituangkan ke dalam formulir D2 yang disediakan oleh KPU dan diserahkan secara langsung ke ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan membenarkam adanya keberatan dari saksi Paslon 03 tersebut. Pihaknya menghargai sikap tersebut.
Apalagi hal itu dilakukan hampir di semua daerah dan tentunya itu merupakan hak mereka. "Kita terima dan akan sampaikan ke KPU Provinsi, tapi bukan berarti mengubah hasil penghitungan suara," singkatnya.