Para tersangka ini merupakan orang tua kandungnya, yakni ibunya inisial SM (50) dan ayahnya inisial BK (61). Mereka diancam 15 tahun penjara.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Hariyanto mengatakan, korban yang berusiq 10 tahun itu mendapatkan kekerasan secara fisik yang dilakukan kedua orang tuanya sejak Agustus 2023 sampai 12 Oktober 2023.
"Kekerasan itu dilakukan oleh keduanya secara bergantian di rumahnya," ujar Kapolres kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Senin 4 Desember 2023.
Kekerasan itu terjadi ketika korban menangis saat akan dimandikan dan diberi makan. "Kekerasannya dengan cara memukul, mencubit, menarik paksa baju hingga terbentur kepalanya," terang Suhardi.