4. Berakal sehat dan tidak gila
Orang yang berakal sehat ataupun tidak gila wajib hukumnya untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan.
Untuk diketahui, orang yang berakal sehat diperintahkan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Sedangkan, orang yang gila tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa.
BACA JUGA:Melestarikan Hutan Mangrove Dumaring Kabupaten Berau, Warga Dilatih Tata Cara Menanam Pohon Bakau
Begitu pula dengan orang yang hilang akal karena pingsan maupun mabuk, tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa.