Hal tersebut diungkapkan Kadiv Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kota Banjar Solehan saat diwawancarai awak media Kamis 22 Februari 2024.
"Pelapor sampai setengah lima sore tadi tidak memenuhi panggilan kedua kami (Bawaslu Kota Banjar)," katanya kemarin.
Meski pelapor dan saksi tidak hadir dalam panggilan kedua, Bawaslu Kota Banjar tetap akan melakukan kajian terhadap dugaan politik uang oleh salah satu caleg DPRD Kota Banjar.
Kajian tersebut dilakukan bersama pihak kejaksaan dan juga kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Bawaslu Kota Banjar.
Hal itu dilakukan untuk memastikan, apakah hasil kajian mengarah pada unsur pidana Pemilu atau tidak berdasarkan hasil keputusan bersama dari bukti-bukti yang ada.