Waduh! Pasien Rumah Sakit di Kota Tasikmalaya Tidak Bisa Memilih dalam Pemilu 2024
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pasien rumah sakit di Kota Tasikmalaya menemui kendala dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu hari ini, Rabu 14 Februari 2024.
Karena batas waktu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 ini hanya sampai H-7 sebelum pemungutan suara.
Pasien rumah sakit di Kota Tasikmalaya yang tidak dapat menggunakan hak suaranya itu seperti di RSUD dr Soekardjo.
BACA JUGA:Ini Data Sementara Sirekap KPU untuk Pilpres 2024 Sampai Malam Ini dari 112.082 TPS
Pasien rawat inap terhalang untuk memilih karena tidak ada upaya jemput bola dari petugas Pemilu guna membantu mereka menyalurkan hak suara.
Direktur RSUD dr Soekardjo, dr Budi Tirmadi menjelaskan, rumah sakit berfokus pada pelayanan kesehatan dan tidak memiliki kewenangan terkait hak suara pasien.
Meskipun telah berkomunikasi dengan KPU, RSUD dr. Soekardjo kesulitan dalam memfasilitasi hak pilih pasien karena perubahan data pasien yang terjadi setiap hari.
"Kalau kita tanggung jawabnya untuk pelayanan kesehatan. Kalau dikomunikasikan (dengan KPU, Red) sudah kita lakukan," ujarnya.
BACA JUGA:Cara Cepat Menghilangkan Bekas Tinta Pemilu 2024 di Tangan, Bisa Coba Pakai Cairan yang Ada di Rumah
Jumlah pasien rawat inap di RSUD mencapai 170 orang diantaranya sekitar 100 dewasa, namun mereka tidak dapat memilih.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan menuturkan, regulasi Pemilu 2024 membatasi DPTb hingga H-7 sebelum pemungutan suara, berbeda dengan tahun 2019 yang lebih fleksibel.
"Kalau Pemilu sekarang, batas akhir DPTb itu H-7. Berat juga jika semua TPS harus mengecek ke rumah sakit. Sedangkan waktu pemungutan suara dibatasi sampai pukul 13.00 WIB," tuturnya.
Meskipun pasien rumah sakit sebenarnya bisa memilih melalui upaya jemput bola, kendala terjadi karena TPS di sekitar rumah sakit tidak dapat mengakomodir mereka.
BACA JUGA:Ratusan Pasien RSUD Kota Banjar Tak Salurkan Hak Pilih di Pemilu 2024 karena ...