Adapun waktu Pemilu 2024 dimulai pada pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.
2. Persyaratan Ini Harus Dibawa ke TPS
Setiap pemilih wajib membawa form undangan untuk mencoblos (model C-6) yang sudah diterima sebelumnya dari petugas atau pihak RT.
Sementara itu persyaratan lain yang mungkin diperlukan di antaranya kartu tanda penduduk (e-ktp), surat keterangan dari dinas kependudukan dan lain-lain.
Sebab untuk beberapa kasus dengan alasan-alasan tertentu persyaratan tambahan di atas sangat mungkin diperlukan pada saat hendak memilih di TPS.
3. Tata Tertib saat Berada di Area TPS
Datanglah ke TPS masing-masing dengan melewati pintu masuk yang telah disediakan.
Menggisi daftar kehadiran sambil menunjukkan identitas diri dan surat model C-6.
Pemilih menunggu di area yang sudah dipersiapkan panitia sampai dipanggil namanya.
Pemilih yang sudah dipanggil akan diberikan surat suara untuk kemudian berjalan menuju bilik suara. Di sinilah kita bisa mencoblos calon legislatif dan calon presiden beserta wapresnya. Lakukan dengan tenang dan teliti, jangan terburu-buru.
Selesai melakukan pencoblosan, surat suara harus dilipat kembali seperti lipatan sebelumnya.
Pemilih dapat memasukkan surat suaranya ke kotak suara yang sudah disiapkan. Ikuti arahan panitia agar tidak terjadi kesalahan saat memasukan surat suaranya.
Langkah terakhir adalah mencelupkan satu jari ke dalam tinta yang disediakan panitia.
Pemilih boleh pulang dan keluar dari area TPS sesuai petunjuk.
4. Pemilih yang Tidak Terdaftar di TPS
Bagi anda yang tidak terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) anda bisa datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.