Tata Cara Nyoblos yang Benar di Pemilu 2024, Jangan Terburu-Buru Agar Surat Suara Sah
RADARTASIK.COM — Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari saja.
Seluruh rakyat Indonesia akan mengikuti Pemilu 2024 dan akan dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, baik yang di dalam negeri maupun yang sedang berada di luar negeri, memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Kamera 108MP dan Layar Super AMOLED Nokia Alpha Pro 5G 2024 Harganya Cuma Segini
BACA JUGA: HP MID Range Nokia Alpha Pro 5G 2024 dengan Kamera 108MP dan Layar Super AMOLED
Karena bagaimanapun juga, Pemilu 2024 ini merupakan momentum demokrasi di mana rakyat diberikan hak penuh untuk memilih wakil-wakilnya yang akan berjuang di legislatif (Pileg), serta memilih secara langsung Presiden dan wakil Presiden (Pilpres) atau Pilpres 2024.
Mengingat pentingnya Pemilu 2024 ini, maka setiap pemilih wajib tahu mengenai tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saatnya nanti.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan tata cara pencoblosan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 353 ayat 1 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Di bawah ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan mengenai Pemilu 2024 berikut rincian tata cara mencoblos yang benar. Simak baik-baik ya.
BACA JUGA: Legenda Inter Milan: Harga Lautaro Martinez Lebih Dari 100 Juta Euro, Dia Lebih Unggul Dari Osimhen
1. Waktu Pencoblosan Pemilu 2024
Pelaksanaan Pemilu tahun ini akan diselenggarakan pada hari Rabu 14 Februari 2024.
Karena itu setiap pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing.