Jumlah Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Berikut Ancaman Sanksinya

Senin 05-02-2024,20:08 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Jumlah Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Berikut Ancaman Sanksinya

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan laporan jumlah dan sanksi dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024.

Berdasar catatan BKN, hingga 31 Januari 2024 terdapat 47 laporan pelanggaran netralitas ASN dengan rincian 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran disiplin dan kode etik tersebut terjadi sejak proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dimulai tahun 2023.

BACA JUGA: Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA: Makin Berkembang & Pro Rakyat, Holding Ultra Mikro BRI Berhasil Menaikkelaskan 1,2 Juta Nasabah

Bahkan, BKN memprediksi data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu tahun ini berlangsung.

Dalam keterangan tertulis BKN disebutkan jenis pelanggaran disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon tertentu dan menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Jenis pelanggaran disiplin lain adalah mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Sementara jenis pelanggaran kode etik meliputi membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk dan menghadiri deklarasi paslon tertentu.

BACA JUGA: Pemkab Pangandaran Ajukan 280 Formasi PPPK, Ada untuk Tenaga Teknis

BACA JUGA: Ramah di Kantong, Harga Durian Tasikmalaya Seharga Bakso di Pinggir Jalan, Rasanya Legit dan Manis

Sanksi pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tukin (tunjangan kinerja) sebesar 25% selama 6 bulan / 9 bulan / 12 bulan.

Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kategori :