Dia menandaskan, masyarakat yang memiliki hak suara dan ingin pindah tempat memilih bisa mengajukannya dengan persyaratan seperti KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan instansi terkait seperti tempat bekerja.
"Persyaratannya yaitu pertama dari (Dinas) Kependudukan, KTP atau KK, kemudian ada surat keterangan dari instansinya," tandasnya.