Utang Jamkesda Pemkab Tasikmalaya Rp 13 Miliar, Pelayanan di RSUD dr Soekardjo Terancam Dihentikan
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Beredar surat pemberitahuan bernomor 445/991/RSUD/2024 perihal Penjaminan Biaya Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) yang dilayangkan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Dalam surat itu juga diberitahukan pemberhentian sementara pelayanan Jamkesda yang diajukan oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya terhitung 27 Januari 2024.
Maka, pihak RSUD dr Soekardjo tidak lagi menerima penjaminan biaya layanan kesehatan Jamkesda. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Cuma 1 Jutaa Langsung Habis Xiaomi Redmi 13c Kepoin Spesifikasinya di Sini
Pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan terkait hutang Jamkesda dari RSUD dr Soekardjo dengan jumlah Rp 13 Miliar.
"Tapi saat ini itu tengah berproses, bahkan sudah ada komunikasi dengan pihak rumah sakit," katanya kepada radartasik.com, Selasa 30 Januari 2024.
Heru menerangkan, tidak ada pemutusan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang berobat menggunakan Jamkesda.
"Mudah-mudahan saja Pemkab (Pemerintah Kabupaten) menganggarkan untuk membayar kewajiban itu," terangnya.
BACA JUGA:Hebat Berkontribusi Kuatkan IHSG, BBRI Sabet Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024
Berkaitan pembayaran utang Jamkesda tersebut, beber dia, telah dikomunikasikan. Bahkan pembayarannya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di Dinas Kesehatan.
"Intinya kita akan memprioritaskan pembayaran untuk utang Jamkesda itu, nominal beluk kita pastikan tetapi saat ini dalam proses penghitungan," bebernya.
Pembayaran utang tersebut direncanakan dilakukan secara bertahap. Namun pihaknya juga akan terus berupaya semaksimal mungkin agar utang Rp 13 Miliar itu bisa dibayar.
"Kita akan lakukan pembayaran secara bertahap, karena anggaranya dibagi untuk rumah sakit yang lainnya," jelasnya.