Berdasarkan pengakuan, pelaku beraksi bersama istrinya itu baru empat kali di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Hanya saja selama ini untuk suaminya berkali-kali melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
"Suaminya ini merupakan residivis pada kasus yang sama," jelas Bayu.
Dari kedua pelaku pasangan suami istri ini, Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Estetika Lebih Tertata, DPUTR Kota Tasikmalaya Gencar Lakukan Penataan Kabel Telekomunikasi
"Akibat perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dan pemberatan ancamannya 7 tahun penjara," tukasnya.