Tidak Punya KIP dan KKS, Apakah Calon Mahasiswa Baru Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah? Ini Penjelasannya

Minggu 21-01-2024,08:08 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

Tidak Punya KIP dan KKS, Apakah Calon Mahasiswa Baru Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah? Ini Penjelasannya

RADARTASIK.COM - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan bantuan biaya pendidikan yang dikhususkan bagi calon mahasiswa baru yang memiliki potensi akademik yang baik namun mempunyai keterbatasan dalam hal ekonomi.

Calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN) maupun ke perguruan tinggi swasta (PTS) berkesempatan untuk daftar KIP Kuliah pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru dibuka.

Salah satu persyaratan untuk bisa KIP Kuliah yaitu mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, pendaftar yang bisa mendaftar KIP Kuliah yaitu calon mahasiswa baru yang terdata di DTKS Kemensos RI.

BACA JUGA:Bantuan Biaya Pendidikan, Ini Kategori Calon Mahasiswa Baru yang Layak Mendapatkan KIP Kuliah

Meskipun KIP dan KKS menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa baru yang tidak memiliki kedua dokumen tersebut tetap memiliki kesempatan untuk daftar KIP Kuliah.

Pendaftaran program KIP Kuliah terbuka bagi semua masyarakat Indonesia asalkan memenuhi persyaratan seperti tidak mampu secara ekonomi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendaftar yang tidak mempunyai KIP dan KKS dapat melampirkan dokumen berupa pendapatan kotor gabungan orang tua sebesar Rp4 juta atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi dengan jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

Perlu diketahui, Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek akan menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan dari perguruan tinggi setelah calon mahasiswa baru melakukan registrasi ulang.

BACA JUGA:MANTAP, Persib Kirim Skuad Junior Berlatih di Korea Selatan, Hasilnya Bisa Diterapkan di Bandung

Agar lebih jelasnya, berikut ini dokumen sah yang menjadi bukti keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah:

1. Calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan Kartu KIP pada saat melakukan pendaftaran.

2. Calon penerima KIP Kuliah tercatat di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos RI).

3. Calon penerima KIP Kuliah masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE).

Kategori :