KOTA TASIK - Entah apa yang ada dibenak 10 anak muda yang terdiri dari 8 pria dan 2 wanita ini.
Bukannya istirahat di rumahnya masing-masing, mereka malah asyik pesta minuman keras (miras) jenis tuak.
Sepuluh anak muda usia remaja ini akhirnya kedapatan Polisi, Senin (29/03/21) dini hari sedang pesta miras di Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang.
Sebelum digiring ke Mapolsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota, 8 pria muda itu sempat dihukum push up, karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) tanpa masker serta berkerumun di luar jam malam.
Kapolsek Tawang, Iptu Nandang Rokhaman membenarkan bahwa 10 anak muda itu kedapatan melanggar prokes dan sedang pesta miras di pinggr Jalan Siliwangi.
"Ya memang benar, mereka kita hukum push up karena berkerumun, tak pakai masker serta sedang pesta miras," katanya kepada wartawan.
Terang Nandang, mereka kedapatan pihaknya saat Polisi tengah melakukan operasi rutin ke sejumlah titik untuk mengantisipasi kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 dan kejahatan jalanan.
Dia menambahkan, pihaknya melakukan patroli ke Jalan Laswi, Cikalang, Siliwangi, Sutsen, Ahmad Yani, Padasuka, Letkol komir kartaman, Stasiun, Tentara pelajar dan RSU.
"Sasaran kita di patroli itu utamanya adalah tempat rawan curat, curanmor, curas dan gangguan kambtibmas lainya," tambahnya.
Jelas dia, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang berkerumun agar mematuhi Prokes dan agar segera membubarkan diri sesuai surat edaran Wali Kota guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
"Dan akhirnya kita membubarkan kelompok pemuda yang sedang nongkrong. Setelah didata dipersilahkan pulang ke rumahnya masing-masing dengan dijemput orang tuanya," jelasnya.
(rezza rizaldi)