Ternyata KIP Kuliah Berbeda dengan Beasiswa Lho, Ketahui Juga Persyaratan Mendaftar KIP Kuliah
RADARTASIK.COM - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) ternyata berbeda dengan beasiswa. KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah untuk lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik namun memiliki keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah bertujuan untuk membantu calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi namun terkendala biaya ataupun keterbatasan ekonomi. Meskipun sama-sama memberikan biaya pendidikan, KIP Kuliah dan beasiswa sebenarnya berbeda.
Perbedaannya yaitu bawa beasiswa lebih berfokus pada pemberian penghargaan/dukungan dana terhadap siswa maupun mahasiswa yang berprestasi.
Sementara itu, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan. Dengan demikian, KIP Kuliah yang menjadi program unggulan pemerintah tidak disebut dengan beasiswa.
BACA JUGA:PSS Sleman Menang Besar 6-0 dalam Uji Coba dengan Tim Ini, Skuad Risto Vidakovic Semakin Menjanjikan
Perlu diketahui, KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa baru ataupun lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
Untuk itu, bagi calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi dapat melakukan pendaftaran KIP Kuliah saat seleksi penerimaan mahasiswa baru dibuka.
Adanya KIP Kuliah menjadi angin segar bagi calon mahasiswa baru yang ingin berkuliah di perguruan tinggi impian namun terkendala oleh biaya.
Bagi kamu yang ingin mendaftar KIP Kuliah, mari ketahui persyaratan pendaftaran KIP Kuliah berikut ini:
BACA JUGA:Apa Saja Syarat untuk Bisa Daftar KIP Kuliah? Calon Mahasiswa Baru Harus Tahu!
1. Pendaftaran KIP Kuliah terbuka bagi calon mahasiswa baru/siswa SMA sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Calon pendaftar KIP Kuliah memiliki NISN, NPSN, serta NIK yang tervalidasi.
3. Calon pendaftar KIP Kuliah memiliki prestasi akademik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.
4. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA sederajat yang lulus pada tahun berjalan serta memiliki potensi akademik.