BACA JUGA:RESMI Skuad Persebaya Dibagi 2, Paul Munster Bocorkan Tujuannya, Sekilas Mirip Persib
5. Pendaftar KIP Kuliah memiliki Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
6. Calon mahasiswa baru telah dinyatakan lulus pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) atau telah diterima Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Prodi Akreditasi A dan Akreditasi B. Pendaftar KIP Kuliah yang berasal dari Prodi Akreditasi C juga memungkinkan untuk bisa mendaftar.
Sekedar informasi, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi akademik.
KIP Kuliah memberikan bantuan biaya pendidikan secara penuh bagi mahasiswa jenjang D3, D4/S1. Dengan demikian, mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir memikirkan biaya kuliah karena telah ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Kisah Wayang : Saat Arjuna dan Karna Duel Maut di Perang Baratayudha, Dewi Kunti Berduka Hebat
Itulah informasi mengenai perbedaan KIP Kuliah dengan beasiswa. Semoga bermanfaat!