Dia mencontohkan, pada tanggal 24 November 2023 tim adhoc sudah memeriksa pihaknya. Kemudian yang lain juga seperti dari pihak RSUD.
"Sebetulnya itu sudah bisa mengambil keputusan, tapi kenapa ditunda-tunda. Sebab ada degenerasi kerusakan terhadap jenazah bayi yang menjadi alat bukti. Karena waktu yang berjalan," tegasnya.
Sedangkan Dokter Spesialis Forensik Polda Jawa Barat, Fahmi Arief Hakim mengatakan, proses autopsi sudah dilakukan tadi meliputi pemeriksaan luar dan dalam.
"Seperti yang sudah diketahui jasad ini sudsah agak lama, sebulan. Jadi hasil sudah kita dapatkan hanya saja ya yang sudah dikubur sebulan tak akan seperti pada awalnya," katanya.
Tapi, jelas dia, semua data-data sudah diambil, dan nanti hasilnya akan diserahkan kepada penyidik. Jadi belum bisa disampaikan hari ini dan yang akan menerima hasil itu adalah penyidik dulu.
"Soal data dari kuasa hukun keluarga juga kita ambil dan nanti kita cocokan. Cuman ada kekurangan dan kelebihan. Kelebihannya itu ada di data rekamedik karena diperiksa masih dalam keadaan segar," jelasnya.
"Nah sedangkan digali kubur kan sudah ada pembusukan tapi nanti dicocokan dengan kesesuaian dari fakta rekamedik. Ini akan selesai 20 hari kerja ya," sambungnya.