- Bayar pajak pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari memperoleh diskon sebesar 2% (dua persen)
BACA JUGA: GG! Samsung Galaxy A93 5G Hp Flagship Samsung Terbaik dengan Harga Murah
- Bayar pajak pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari memperoleh diskon sebesar 4% (empat persen)
- Bayar pajak pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari memperoleh diskon sebesar 6% (enam persen)
- Bayar pajak pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari memperoleh diskon sebesar 8% (delapan persen)
- Bayar pajak pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari memperoleh diskon sebesar 10% (sepuluh persen)
BACA JUGA: Nokia N73 5G 2023 Harga dan Spesifikasi Lengkap, Ponsel Tercanggih di Dunia
2. Diskon BBNKB I
Wajib pajak memperoleh pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama alias BBNKB I sebesar 2,5% (dua koma lima persen)
Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat:
- STNK asli
- E-KTP asli
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi dan Depok) atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor
- Bukti hasil cek fisik khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor