Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2023
RADARTASIK.COM – Sejumlah provinsi di Indonesia masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun ini.
Berikut ini daftar provinsi yang terapkan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2023.
1. DKI Jakarta
BACA JUGA: Lord Henhen Siap Dimainkan Persib Lawan Persik Kediri, Tak Masalah Bermain di Posisi Barunya
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua alias BBNKB II sebesar 0% dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) selama bulan Desember 2023.
Untuk meningkatkan layanan proses BBNKB II dan PKB, Samsat Induk DKI Jakarta juga buka hari Sabtu selama bulan Desember 2023.
”Mau dapetin insentif BBNKB 0% tapi gapunya banyak waktu? Tenang~ Bagi yang weekdaynya sibuk dan gapunya waktu, Samsat hadir untuk Sobat sampai hari Sabtu lho! Sebelum kehabisan, jangan lewatkan insentifnya ya????.” Tulis Instagram@humaspajakjakarta.
Berikut ini alamat Samsat Induk DKI Jakarta:
BACA JUGA: HP Mungil Nokia Edge Mini 2023 Dengan Kamera 108MP, Berikut Harganya
BACA JUGA: Harga dan Spesifikasi Ponsel Tercanggih di Dunia Nokia N73 5G 2023
- Jakarta Barat Jl Daan Mogot KM 13 Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng
- Jakarta Selatan Kompleks Gedung Polda Metro Jaya Jl Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru
- Jakarta Pusat dan Utara Jl Gunung Sahari No 13 Pademangan Barat Kecamatan Pademangan