Kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Garut Mempunyai Dampak yang Kompleks
GARUT, RADARTASIK.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), telah resmi menentukan monimal kenaikan UMK untuk 27 Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.
Untuk Kabupaten Garut sendiri mengalami kenaikan sebanyak 3.26 persen atau Rp 69 ribu, sehingga UMK Kabupen Garut tahun 2024 menjadi Rp 2.186.437.
Menanggapi kenaikan UMK Kabupaten Garut tersebut, Praktisi Ekonomi Hendro Sugiarto mengatakan memiliki dampak yang kompleks.
BACA JUGA:UMK Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 Naik Rp 67 Ribu
"Di satu sisi kenaikan UMK dianggap sebagai langkah positif, karena meningkatkan kesehahteraan pegawai. Tapi di sisi lain menimbulkan beberapa konsekuensi yang perlu diperhatikan semua pihak," paparnya, Jumat 1 Desember 2023.
Ia menerangkan, penting bagi semua pihak mencoba menakar bagaimana dampak dari setiap kenaikan UMK di setiap kabupaten/Kota, termasuk di Kabupaten Garut.
Kenaikan UMK dapat memberikan dampak positif langsung terhadap kesejahteraan pekerja. Upah yang lebih tinggi dapat membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
"Ini dapat meningkatkan standar hidup pekerja dan keluarganya, serta memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," terangnya.
BACA JUGA:Aksi Evaluasi Kinerja Birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya Ricuh, Alergi Terhadap Kritik Mahasiswa?
Selain itu, tambah dia, dengan adanya kenaikan UMK ini, masyarakat Garut memiliki daya beli yang lebih tinggi.
Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Garut karena pekerja dan keluarganya lebih mampu untuk mengeluarkan uang dalam berbagai sektor ekonomi, seperti perdagangan, jasa, dan pendidikan.
Maka, menurut dia, bisa menciptakan lingkaran ekonomi yang positif di Kabupaten Garut.
Hendro menjelaskan, kenaikan UMK ini juga berdampak pada perusahaan, kenaikan UMK dapat memberikan tekanan tambahan pada pengusaha, terutama bagi usaha kecil dan menengah.