Perkara Penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan, Minuman Keras dan Narkoba Menonjol di Kota Tasikmalaya
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Selama 3 bulan yaitu Agustus, September, Oktober 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menangani 38 perkara yang telah inkrah.
Barang bukti dari puluhan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu, Selasa 28 November 2023 dimusnahkan Kejaksaan di halaman kantornya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dilindas alat berat dan dihancurkan dengan cara dipotong-potong.
"Kita lakukan pemusnahan barang bukti dari 38 perkara periode Agustus-Oktober ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tasikmalaya, Fajaruddin usai pemusnahan.
Fajaruddin menerangkan, 38 perkara itu terdiri dari pil atau obat 10 perkara dengan barang bukti 4699 butir, sabu 10 perkara dengan barang bukti 66 paket.
Lalu ganja 4 perkara dengan barang bukti 8 paket, senjata tajam 3 perkara dengan barang bukti 3 buah.
Kemudian, minuman keras 1 perkara dengan barang bukti 73 botol plastik berisi minuman, 28 botol kaca kosong, 26 botol kaca berisi minuman.
BACA JUGA:Pelatih Borussia Dortmund Tak Percaya Rafael Leao Absen: ‘Saya Menunggu Susunan Pemain Resmi’
"lalu handphone 9 buah, barang lainnya 15 buah dan pakaian dari 2 perkara," terangnya.
Barang bukti ini, tambah dia, merupakan hasil atas perkara yang telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Artinya tugas Jaksa untuk melakukan eksekusi berdasarkan Pasal 277 KUHP. Jadi ketika perkara sudah berkekuatan hukum, ya otomatis barang buktinya harus dimusnahkan," tambahnya.
Dari data ini yang menonjol adalah penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan.
BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Galaxy A93 5G Ponsel Flagship Samsung Terbaik dengan Harga Terjangkau