Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Garut 2024 Diumumkan Jumat ini

Rabu 22-11-2023,22:02 WIB
Reporter : Agi Sugiana
Editor : Rezza Rizaldi

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Garut 2024 Diumumkan Jumat ini

GARUT, RADARTASIK.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi sudah mengumumkan jumlah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, yakni sebesar Rp. 2.057.495 atau naik sebesar 3.57 persen dari sebelumnya.

Sementara itu di Kabupaten Garut, pemerintah mengusulkan naik sebesar 3 persen dari awalnya sekitar Rp 2 jutaan menjadi Rp 2,2 jutaan.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, kenaikan besaran upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:Siasati Jadwal Padat, Inter Milan Siap Beri Debut 2 pemain Primavera di Liga Champions

"Kita berpatokan pada PP tahun 2023 itu sudah dirumuskan apa-apa saja, asosiasi buruh keberatan dengan PP 51 itu," katanya, Rabu 22 November 2023.

Namun demikian, aspirasi dari asosiasi buruh yang keberatan dengan PP 51 itu akan ditampung dan diajukan ke pemerintah provinsi untuk tindak lanjutnya.

Ia menerangkan, asosiasi buruh meminta kenaikan upah sebanyak 16 persen, maka dari itu pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut.

"Mereka itu menginginkan adanya kenaikan upah sebesar 16 persen, kami sampaikan saja aspirasi mereka," terangnya.

BACA JUGA:Polytron Fox-R, Motor Listrik Generasi Kedua dengan Dua Mode Kecepatan, Ada Mode Mundur Segala

Bupati Garut menambahkan, jika kemauan asosiasi buruh kenaikan upah sebanyak 16 persen itu maka UMK akan menjadi sekitar Rp 2,6 jutaan.

Rudy mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengusulkan kenakan upah di tahun 2024 nanti sebanyak 3 persen. "Pengumumannya nanti di hari Jumat. Hari jumat ya (24 November 2023)," jelasnya.

Kategori :