ASYIK! Bayar Pajak Motor Gratis BBM, Begini Syarat dan Caranya!
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Kabar gembira! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan program bayar pajak motor gratis BBM.
Program bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara digital akan mendapatkan e-voucher BBM gratis ini berlaku mulai 18 November hingga 18 Desember 2023 (selama persediaan masih ada).
Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, bagi pemilik motor akan mendapatkan e-voucher gratis BBM senilai Rp 50.000. Sedangkan bagi pemilik mobil akan mendapatkan e-voucher gratis BBM senilai Rp 100.000.
BACA JUGA: Polytron Fox-R, Motor Listrik Bersertifikat IPX67, Fast Charging Gratis, Subsidi Rp 7 Juta
Program bayar pajak motor bonus BBM gratis merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Syarat mendapatkan e-voucher BBM gartis tersebut, wajib pajak di Jawa Barat hanya perlu membayar pajak melalui kanal digital seperti Sapawarga, Signal, Sambara dan Layanan Samsat Digital Mandiri.
Selain itu, wajib pajak perlu meng-install aplikasi MyPertamina dan LinkAja. Kemudian, pastikan identitas dan nomor telepon yang digunakan sama di tiga aplikasi tersebut.
E-voucher akan dikirimkan kepada wajib pajak maksimal 4×24 jam setelah transaksi pembayaran pajaknya.
BACA JUGA: RAMAI Karisma 125S Matic Pesaing Honda Vario Harga Lebih Murah
BACA JUGA: Jual dengan Harga Murah Berikut Spesifikasi Infinix Zero 30 5G RAM 12GB dan Kamera 108MP
Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Sapawarga dikutip dari channal Youtube Jabar Digital Service!
1. Download aplikasi Sapawarga.
2. Klik fitur Pajak Kendaraan Bermotor. Nanti akan tampak kepemilikan kendaraan bermotor sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).