RESMI UMP 2024 Jabar Naik Rp 70.825, UMK Diumumkan Paling Lambat 30 November 2023
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jabar naik menjadi Rp 2.057.495.
Dengan demikian, UMP 2024 Jabar naik sebesar Rp 70.825 atau 3,57 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670.
”UMP 2024 ditetapkan Rp 2.057.495, naik 3,57 persen,” ujar Bey seperti dikutip radartasik.com dari laman Portal Jabarprovgoid pada Selasa 21 November 2023.
BACA JUGA: Belum Datang Saja, Bruno Mota Sudah Disukai Bobotoh Persib yang Kagum dengan Skill Olah Bolanya
BACA JUGA: Xiaomi Redmi Note 13R Pro Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya
Dia menjelaskan perhitungan UMP 2024 Jawa Barat sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
”Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan,” katanya di sela meninjau Seleksi CASN PPPK di Poltekkes Kemenkes Kota Bandung.
Dalam menetapkan UMP, tambah dia, Pemerintah Provinsi Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja dan menerima rekomendasi terkait perhitungan upah minimum dari Dewan Pengupahan.
Bey mengaku memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP Jabar hingga 15 persen. Namun, ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.
BACA JUGA: Semakin Mewah Big Skutik Premium New Honda PCX160 Hadir dengan Warna Terbaru
Penjabat gubernur mengharapkan UMP 2024 Jabar dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten kota (UMK) yang akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Dengan adanya kenaikan UMP Jabar, maka dipastikan UMK 2024 naik. ”Tentunya (UMK, Red) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu,” kata dia.
Selama proses penetapan umpah minium, Bey berharap tidak akan ada mogok massal dari pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik-pabrik terhenti.