Puluhan Minuman Keras Disita Satpol PP Tasikmalaya dari Toko Jamu dan Rumah
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menyita puluhan botol minuman keras berbagi merek dari wilayah Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 20 November 2023.
Puluhan minuman keras tersebut diamankan dari toko jamu dan rumah warga. Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni membenarkan hal tersebut.
Kata dia, penyitaan minuman keras tersebut dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Maka melalui Bidang Penegak Perda, Dinas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan antara Sat Pol PP, TNI dan Polri.
"Dalam razia penyakit masyarakat ini kita mendapatkan sebanyak 50 botol minuman keras berbagai merek," katanya kepada radartasik.com.
Minuman keras tersebut, bisa diamankan dan disita berawal dari adanya keresahan dan laporan masyarakat.
Maka setelah adanya laporan itu, tim gabungan menuju lokasi dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras.
"Alhamdulillah berhasil kita amankan, karena biasanya razia seperti bocor," terang Dadang.
Minuman keras yang berhasil disita, akan dijadikan barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Dan pemusnahan barang bukti akan kita lakukan bersama-sama dengan Polres Tasikmalaya, dan itu akan segera kita koordinasikan," tambahnya.
Sementara, untuk pemilik botol miras tersebut akan di berikan sanki dengan tidak diberikan izin membuka tokonya kembali.
BACA JUGA:Komunitas Honda Scoopy Kumpul Bareng di Acara Scoopy Satnite Fever