Hari Ini UMP 2024 Jabar Mulai Dibahas Dewan Pengupahan, Sebegini Tuntutan Buruh
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan akan membahas besaran UMP 2024 Jabar tanggal 17 November 2023.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menjelaskan besaran UMP 2024 Jabar ditentukan berdasarkan aturan baru.
Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA: Akhirnya, Wuling BinguoEV Pre-launch di Indonesia, Simak Spek Lengkapnya!
BACA JUGA: Timnas Indonesia U-17 Harus Akui Keunggulan Maroko 3-1, Perjuangan Garuda Muda Patut Diapresiasi
Formula baru perhitungan UMP meliputi tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Dia menjelaskan indeks tertentu menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.
Penentuan nilai alfa, menurut dia, wajib mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. ”Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3,” sebut dia seperti dilansir laman jabarprovgoid.
Formula baru perhitungan UMP baru berdasarkan peraturan pemerintah yang baru akan memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun.
BACA JUGA: Waduh, 31.461 Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pangandaran Nunggak Pajak
Peraturan pemerintah yang baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.
UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabupaten kota bersama dewan pengupahan masing-masing untuk menetapkan upah minimum atau UMK tahun 2024.
UMK 2024 paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang harus dipatuhi seluruh pengusaha.
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menerima perwakilan buruh.-Jabarprovgoid-