"Kami memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Garut yang boleh dan yang tidak boleh, bagaimana melakukannya sesuai dengan aturan yang kita punya, karena ini banyak aturannya ini, di kami pun ada seperti itu," tutur Irawan.
PKS (perjanjian kerja sama) ini telah dirancang dan disusun sejak tahun 2021 melalui proses panjang, mulai dari survei lapangan, penimbangan teknis, dan kajian terkait dengan kerja sama ini.
Hal ini terkait dengan fakta bahwa proyek ini akan menembus kawasan hutan. "Arahan Bu Menteri memberikan arahan seperti itu, sangat ketat ini tidak seperti jalan biasa, karena ini akan menembus kawasan hutan," jelasnya.