Terungkap 32 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 58 SPBU dan 11 Agen LPG se-Jatimbalinus Disanksi

Rabu 01-11-2023,21:36 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Terungkap 32 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 58 SPBU dan 11 Agen LPG se-Jatimbalinus Disanksi

SURABAYA, RADARTASIK.COM – Hingga Oktober 2023, Pertamina bersama Polri dan TNI berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dari kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sebanyak itu, 27 kasus pidana diungkap mandiri oleh Polri dan 5 kasus diungkap berkat sinergi antara Pertamina, Polri dan TNI.

Kebanyakan modus operandi dalam kasus tersebut adalah pelaku menimbun BBM untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Daftar Harga BBM yang Turun di SPBU se-Indonesia Mulai 1 November 2023

BACA JUGA: Intip HP Spek Dewa dari Xiaomi Redmi Note 13 Pro Max yang di Bandol dengan Harga Murah

Ahad Rahedi selaku Area Manager Comm, Rel & CSR mengatakan Pertamina tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dia beralasan secara regulasi kewenangan yang dimiliki Pertamina terbatas hanya pada mata rantai distribusi sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.

Dia menjelaskan faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang dari konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraan sendiri.

Penindakan penyelewengan BBM bersubsidi ini tidak bisa dilakukan Pertamina, melainkan hanya Polri sesuai Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya.

BACA JUGA: Ini 11 Pemain Persib Lawan Madura United dalam Prediksi, Aksi Mantan Timnas Brasil Dinantikan Bobotoh

BACA JUGA: B11G Deals! Promo Kamar Horison Tasikmalaya di November Ini

Untuk itu, Pertamina mengapresiasi Polri dan TNI yang sudah bahu-membahu mengungkap kasus demi kasus. Diharapkan penindakan ini menular ke wilayah lain yang dikeluhkan masyarakat.

Dari sisi regulasi, tambah dia, terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.

“Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” terang dia dalam keterangan tertulis Pertamina, Rabu 1 November 2023.

Kategori :