Apalagi Komisi II, kata dia, sedang mendorong Perda Perlindungan UMKM. Dan, di salah satu pasalnya ada kewajiban pemerintah untuk bisa memfasilitasi masyarakat di sektor UMKM atau ultra mikro untuk bisa mengakses permodalan dengan persyaratan mudah.
BACA JUGA: Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya, Ajarkan Cuci Tangan Tepung Selaci Puput Pada Anak-Anak TK
BACA JUGA: Mantaaap, 5 Amunisi Baru Persib Gabung Skuad Bojan Hodak, Posisinya 3 Gelandang dan 2 Bek
”Apalagi PNM ini sudah mengarah dan menjadikan sasarannya ultra mikro, sehingga kami ingin berkolaborasi ke depannya dengan perusahaan tersebut untuk bisa memberikan kontribusi luas di ruang lingkup UMKM yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,” paparnya.
Dengan catatan, tambah dia, aturan perusahaan dan aturan OJK harus dilaksanakan. ”Jangan sampai ada masyarakat yang tidak merasa mengajukan kredit ada tagihan dan data pinjaman di perusahaan tersebut,” tegasnya.