- 1% dan 0,075 untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
BACA JUGA: Buatlah Rambut Hitam Tanpa Uban Cuma Menggunakan Belimbing Wuluh, Begini Cara Pakainya
8. Tarif BBNKB hibah ditetapkan sebesar:
- Kendaraan bermotor yang belum dikenakan BBNKB penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5% dari NJKB.
- Kendaraan bermotor yang telah dikenakan BBNKB ditetapkan sebesar 1% dari NJKB.
- Hibah kendaraan bermotor kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial atau sosial keagamaan yang belum dikenakan BBNKB ditetapkan sebesar 50% dari hasil perkalian 12,5% dari NJKB.
BACA JUGA: Inilah Mobil Murah Dengan Mesin Bandel Bagi yang Cari Mobil dengan Budget Minimal
- Hibah kendaraan bermotor kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial atau sosial keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% dari hasil perkalian 1% dari NJKB.
9. Tarif BBNKB ubah bentuk ditetapkan sebesar 12,5% dari selisih antara NJKB sebelum dan sesudah perubahan bentuk dengan ketentuan dalam hal NJKB perubahan bentuk lebih rendah dari NJKB penetapan sebelumnya, tidak diberikan restitusi atau kompensasi.
10. Dasar pengenaan tambahan tarif BBNKB penggantian mesin yaitu nilai jual mesin pengganti sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku.
11. Tarif BBNKB ubah fungsi sama dengan tarif BBNKB sebelumnya.