Tarif BBNKB di Luar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar, Motor Listrik Lebih Murah, Cek di Sini
RADARTASIK.COM – Selama program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat —16 Oktober hingga 16 Desember 2023— BBNKB II gratis.
Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor ke-1 alias BBNKB I mendapatkan diskon pokok sebesar 2,5%.
Berapa tarif BBNKB di luar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah Jawa Barat? Ternyata motor listrik lebih murah ketimbang motor BBM fosil.
BACA JUGA: Mulai Hari Ini Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2023, Sebegini Besarannya, Siapkan Syaratnya
Berikut selengkapnya tarif sebelum BBNKB II gratis dilansir dari laman resmi Bapenda Jabar.
1. Tarif BBNKB I alias atas penyerahan pertama ditetapkan:
- Sebesar 12,5% untuk kendaraan bermotor orang pribadi, badan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, pemerintah desa, TNI dan Polri.
- Sebesar 10% untuk kendaraan bermotor listrik roda 4 atau lebih.
BACA JUGA: Mau Terlihat Muda Tanpa Uban? Minyak Kayu Putih Ternyata Membuat Hitam Rambut, Begini Cara Pakainya
- 0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
- 15% untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 dengan kapasitas isi silinder 250 cc atau lebih.
- 12,5% untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 dengan kapasitas isi silinder di bawah 250 cc.
- 2,5% untuk kendaraan bermotor listrik roda 2 dan roda 3.
1. Tarif BBNKB II alias atas penyerahan kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar: