CATAT! Daftar 42 LKSPWU Berizin Kemenag, Jangan Salah Pilih

Kamis 12-10-2023,22:22 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

CATAT! Daftar 42 LKSPWU Berizin Kemenag, Jangan Salah Pilih

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama merilis daftar 42 LKS PWU berizin Kemenag di seluruh Indonesia.

Bank syariah nasional, bank pembangunan daerah syariah dan bank perkreditan rakyat syariah masuk dalam daftar 42 LKSPWU berizin Kemenag.

Sebanyak 42 LKSPWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) itu mendapat penetapan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama.

BACA JUGA: Brigade Al-Quds Tewaskan Wakil komandan Brigade ke-300 Tentara Israel

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Gafur mengajak LKSPWU untuk bersinergi dalam memperkuat pengelolaan wakaf uang sehingga potensi wakaf dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan umat.

”Izin operasional sebagai LKSPWU merupakan amanah besar dari negara untuk mengembangkan wakaf uang. Melalui wakaf uang, LKSPWU diharapkan dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar dia.

Dia menyampaikan itu saat menyerahkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Surya Barokah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Madani sebagai LKS PWU di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023.

Waryono mengingatkan pelaporan wakaf uang harus disampaikan secara berkala sesuai regulasi dan perlu dilakukan penguatan aspek syar’i dalam penerimaan dan pendistribusian wakaf uang.

BACA JUGA: Harapan Presiden Persiraja Usai Mantan Pemain Persib Bergabung, Ingin Naik Kasta ke Liga 1? Ini Pernyataannya

Dia mengakui wakaf belum sebaik zakat dalam pengelolaannya, padahal gerakan wakaf secara histori mendahului zakat. Dia berharap bank syariah bersama-sama mempunyai proyek mercusuar supaya dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Berikut daftar 42 LKSPWU berizin Kemenag:

1. Bank Mega Syariah

2. Bank BTN Syariah

3. BPD Jogya Syariah

Kategori :